This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 18 November 2013

DAFTAR ISI

Rabu, 13 November 2013

AD/ART KONGRES IV

ANGGARA DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
KONGRES KE-IV
IKATAN ALUMNI AL-IN'AM MALANG (IKLIMA)

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
IKLIMA ALUMNI AL-IN'AM MALANG (IKLIMA)

BAB I
BENTUK, NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
  1. Bentuk organisasi ini adalah kegiatan alumni Al-in'am Malang yang bergerak dibidang kajian ilmiah, sosial, politik dan agama.
  2. Organisasi ini bernama IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In'Am Malang).
  3. IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In'Am Malang) berkedudukan di Malang Jawa Timur.
BAB II
VISI DAN MISI
 Pasal 1
  1. Visi IKLIMA (Ikalatan Alumni Al-In'Am Malang) adalah membingkai kesadarn nurani
  2. Misi IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In'Am Malang) maksimalisasi kreativitas melalui kegiatan duskusi yang mendukung visi IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In'Am Malang).
BAB III
LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 1
Landasan
  1. IKLIMA (Ikatan Alumni Al-in'am Malang) Berlandaskan UUD 45 dan Pancasila
Tujuan
  1. Mensolidkan kekeluargaan.
  2. Melatih diri kita dalam berorganisasi secara terstruktur.
  3. Meningkatkan sumber daya anggota baik intelektual maupun dibidang manajerial organisasi.
  4. Memperluas wawasan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya.
  5. IKLIMA (Ikatan Alumni Al-in'am Malang) sebagai media kritis guna membangun budaya kritis yang kolektif.
  6. Memberikan saran dan kritik konstruktif kepada semua pihak.


BAB IV

LAMBANG ORGANISASI

Pasal 1

Lambang/logo
  


BAB V
JENIS-JENIS MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 1
  1. Kongres IKLIMA
  2. Musyawarah Pengurus IKLIMA
  3. Musyawarah Devisi
  4. Musyawarah Khusus (MK) IKLIMA

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 1 
Pengurus
Pengurus harian IKLIMA (Ikatan Alumni Al-in'am Malang) terdiri dari:
  1. Penasehat
  2. Ketua Umum
  3. Sekretaris
  4. Bendahara 
Pasal  2
Anggota
Anggota IKLIMA (Ikatan Alumni Al-in'am) terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap
  1. Anggota tetap adalah mahasiswa Malang, Alumni Al-in'am.
  2. Anggota tidak tetap (Simpatisan) adalah anggota selain Alumni Al-in'am yang tidak terikat secara struktur organisasi.
Pasal 3
Ketentuan Kepengurusan
  1. Pengurus harian IKLIMA dari anggota tetap IKLIMA.
  2. Dipilih langsung oleh anggota IKLIMA.
  3. Siap menjalankan amanah dan membawa nama baik IKLIMA.
  4. Siap mewadahi dan mencari solusi bersama segala persoalan baik yang ada di internal maupun di eksternal IKLIMA.
Pasal 4
Pergantian Pengurus
  1. Pergantian pengurus dilaksanakan pada setiap tahun sekali.
  2. Pergantian pengurus IKLIMA dilaksankan pada Kongres IKLIMA.
  3. Apabila ada kebutuhan atau persoalan mendesak yang menghambat jalannya IKLIMA, maka pergantian pengurus IKLIMA bisa dijalankan tanpa harus satu periode dengan ketentuan melalui kongres IKLIMA.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 1
Keuangan IKLIMA (Ikatan Alumni Al-in'am Malang) diperoleh dari:
  1. Iuran anggota
  2. Pemasukan dari instansi lain yang tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar IKLIMA.

BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 1
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga (AD/ART). IKLIMA hanya dapat dilakukan pada kongres IKLIMA.

BAB XI
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 1
Perubahan hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Khusus (MK) dan Kongres IKLIMA.
Pasal 2
Penyelesaian hutang piutang organisasi dapat diselesaikan setelah kongres IKLIMA dilaksanakan.


BAB X
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Pasal 2
Hal yang tidak dibuat dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Ditetapkan di Malang
Tanggal : 24 Oktober 2013
Pukul    : 21:45

Peminpin Sidang                                                                                       Saksi-saksi :
                                                                                                             1. Muhaimin
Titin Fatualis Setia Ningsih                                                                   2. Darsono
                                                                                                             3. Aliwafa
                                                                                                             4. Faizin
                                                                                                             5. Abd. Djamil
                                                                                                             6. Ahmad Zairosi
                                                                                                             7. Nurhasan
                                                                                                             8. Mas'udi
                                                                                                             9. Ach. Zainuri
                                                                                                            10. Risalatul Mu'awanah