ANGGARA DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
KONGRES KE-IV
IKATAN ALUMNI AL-IN'AM MALANG (IKLIMA)
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
IKLIMA ALUMNI AL-IN'AM MALANG (IKLIMA)
BAB I
BENTUK, NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- Bentuk organisasi ini adalah kegiatan alumni Al-in'am Malang yang bergerak dibidang kajian ilmiah, sosial, politik dan agama.
- Organisasi ini bernama IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In'Am Malang).
- IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In'Am Malang) berkedudukan di Malang Jawa Timur.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 1
- Visi IKLIMA (Ikalatan Alumni Al-In'Am Malang) adalah membingkai kesadarn nurani
- Misi IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In'Am Malang) maksimalisasi kreativitas melalui kegiatan duskusi yang mendukung visi IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In'Am Malang).
BAB III
LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 1
Landasan
- IKLIMA (Ikatan Alumni Al-in'am Malang) Berlandaskan UUD 45 dan Pancasila
Tujuan
- Mensolidkan kekeluargaan.
- Melatih diri kita dalam berorganisasi secara terstruktur.
- Meningkatkan sumber daya anggota baik intelektual maupun dibidang manajerial organisasi.
- Memperluas wawasan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya.
- IKLIMA (Ikatan Alumni Al-in'am Malang) sebagai media kritis guna membangun budaya kritis yang kolektif.
- Memberikan saran dan kritik konstruktif kepada semua pihak.
BAB IV
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
Lambang/logo
BAB V
JENIS-JENIS MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 1
- Kongres IKLIMA
- Musyawarah Pengurus IKLIMA
- Musyawarah Devisi
- Musyawarah Khusus (MK) IKLIMA
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Pengurus
Pengurus harian IKLIMA (Ikatan Alumni Al-in'am Malang) terdiri dari:
- Penasehat
- Ketua Umum
- Sekretaris
- Bendahara
Anggota
Anggota IKLIMA (Ikatan Alumni Al-in'am) terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap
- Anggota tetap adalah mahasiswa Malang, Alumni Al-in'am.
- Anggota tidak tetap (Simpatisan) adalah anggota selain Alumni Al-in'am yang tidak terikat secara struktur organisasi.
Pasal 3
Ketentuan Kepengurusan
- Pengurus harian IKLIMA dari anggota tetap IKLIMA.
- Dipilih langsung oleh anggota IKLIMA.
- Siap menjalankan amanah dan membawa nama baik IKLIMA.
- Siap mewadahi dan mencari solusi bersama segala persoalan baik yang ada di internal maupun di eksternal IKLIMA.
Pasal 4
Pergantian Pengurus
- Pergantian pengurus dilaksanakan pada setiap tahun sekali.
- Pergantian pengurus IKLIMA dilaksankan pada Kongres IKLIMA.
- Apabila ada kebutuhan atau persoalan mendesak yang menghambat jalannya IKLIMA, maka pergantian pengurus IKLIMA bisa dijalankan tanpa harus satu periode dengan ketentuan melalui kongres IKLIMA.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 1
Keuangan IKLIMA (Ikatan Alumni Al-in'am Malang) diperoleh dari:- Iuran anggota
- Pemasukan dari instansi lain yang tidak mengikat.
- Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar IKLIMA.
BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 1
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga (AD/ART). IKLIMA hanya dapat dilakukan pada kongres IKLIMA.
BAB XI
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 1
Perubahan hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Khusus (MK) dan Kongres IKLIMA.
Pasal 2
Penyelesaian hutang piutang organisasi dapat diselesaikan setelah kongres IKLIMA dilaksanakan.
BAB X
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Pasal 2
Hal yang tidak dibuat dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.Ditetapkan di Malang
Tanggal : 24 Oktober 2013
Pukul : 21:45
Peminpin Sidang Saksi-saksi :
1. Muhaimin
Titin Fatualis Setia Ningsih 2. Darsono
4. Faizin
5. Abd. Djamil
6. Ahmad Zairosi
7. Nurhasan
8. Mas'udi
9. Ach. Zainuri
10. Risalatul Mu'awanah
0 komentar:
Posting Komentar